This Is My World

This is Destarius Blog_everyone can read all of thing in this blog_Don't forget to Give me comments for everything about this blog_Thank You ^-^

Animations - smiley-13

Destarius Profile

Foto saya
Pamekasan On Madura Island, East Java, Indonesia
Blog ini dapat dibaca oleh siapapun_berisi tentang apapun yang ada di pikiran seorang Destarius_berisi tentang apapun yang ada di dalam hati seorang Destarius_ Destarius orangnya_susah dijabarkan_kebanyakan org menilai destarius hanya sekilas saja_dia baik & bersahabat_tak suka dicuekin_Pretend_spoiled human_& others_saat-saat dimana Destarius menjadi sangat menyebalkan dimana Destarius sangat memaksa keinginannya untuk dikabulkan_Destarius badmood dan marah_tapee yang pasti Destarius friendly_asalkan kau sekalian sudah mengenalnya dengan baik_hohohohoho..............

Destarius Files

Animations - book-09

Euthanasia

A. Pengertian Euthanasia dan sejarah berkembangnya

Setiap kata ilmiah pasti memiliki arti tersendiri. Tak terkecuali dengan kata Euthanasia. Kata ini memang sangat jarang sekali terdengar, tetapi sekali saja mendengarnya akan timbul banyak komentar mengenai kata ini. Kata Euthanasia berasal dari banyak negara, tak terkecuali Arab. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, Euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, Euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) Euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa Euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita ”. Sejak abad 19 terminologi Euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. Selain itu, dalam bahasa Inggris istilah yang populer untuk Euthanasia adalah mercy killing artinya membunuh karena rasa iba, dengan welas-asih, dan di dorong maksud baik dan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut.

Dari pengertian saja, bisa membuat orang-orang awam berpikir-pikir. Pikiran awal yang muncul antara lain, “ halal atau haramkah ” tindakan ini. Walaupun tidak secara konkret mengatakan tindakan ini adalah pembunuhan, tapi menilik artinya semua orang akan berpikir ini adalah suatu pembunuhan yang perlahan-lahan. Dengan alasan apapun, tindakan ini tidak bisa dibilang bukan tindak pidana.

Selain itu, sejarah munculnya Euthanasia berasal dari Yunani. Dia adalah Hippokrates, orang yang pertama kali menggunakan istilah " Eutanasia " pada " sumpah Hippokrates " yang ditulis pada masa 400-300 SM. Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu". Dalam sejarah hukum Inggris yaitu Common law sejak tahun 1300 hingga saat " bunuh diri " ataupun " membantu pelaksanaan bunuh diri " tidak diperbolehkan.

Euthanasia dalam dunia modern

Sejak abad ke-19, Euthanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan aktivisme di wilayah Amerika utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti Euthanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.

Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya Euthanasia secara sukarela.

Kelompok-kelompok pendukung Euthanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan Euthanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan Euthanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.

Pada tahun 1937, Euthanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.

Pada era yang sama, pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan Euthanasia kepada dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan".

Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program" Euthanasia terhadap anak-anak dibawah umur 3 tahun yang menderitan keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 ( "Action T4" ) yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia diatas 3 tahun dan para jompo / lansia.

Euthanasia pada masa setelah perang dunia

Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan Euthanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap Euthanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan Euthanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena disebabkan oleh cacat genetika.

Praktek-praktek Euthanasia zaman dahulu kala

Praktek-praktek Euthanasia yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat

Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.

Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman purba.

Uruguay mencantumkan kebebasan praktek Euthanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.

Di beberapa negara Eropa, praktek Euthanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.

Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian mencantumkan Euthanasia sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.

Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan Euthanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan Euthanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktek medis, biasanya tidaklah pernah dilakukan Euthanasia aktif, akan tetapi mungkin ada praktek-praktek medis yang dapat digolongkan Euthanasia pasif.

B. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Euthanasia

Dalam praktiknya, ternyata ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya Euthanasia. Munculnya faktor-faktor tersebut dapat ditinjau dari beberapa aspek kehidupan, misalnya dari aspek kemanusian ataupun aspek ekonomi. Beberapa faktor tersebut antara lain seperti adanya rasa keputusasaan ( terutama bagi keluarga pasien ) terhadap keadaan yang mereka hadapi. Mereka cenderung melakukan Euthanasia karena berpikir sudah tidak ada harapan lagi bagi si pasien untuk kembali sepeti semula. Mereka sudah lelah menjalani kehidupan terus-menerus berada di rumah sakit. Oleh karena itu, mereka berpikir Euthanasia merupakan jalan terbaik. Mungkin bagi keluarga adalah jalan terbaik, tapi bagi si pasien, itu belum tentu merupakan jalan terbaik. Selain itu, adanya rasa kemanusiaan terhadap si pasien. Rasa kemanusiaan ini seperti ikut merasakan penderitaan pasien. Karena merasa juga merasakan beban yang sama seperi yang dipanggul oleh si pasien atau bahkan lebih dari si pasien, Euthanasia merupakan jalan terbaik dan tercepat. Alasannya, mereka sudah tidak sanggup melihat dan merasakan kesakitan dan penderitaan yang dialami oleh si pasien. Lebih baik dilakukan saja Euthanasia itu, daripada setiap hari melihat si pasien terus-menerus berjuang dalam kesakitannya. Mereka berpikir, akan lebih tidak manusiawi lagi jka si keluarga justru membiarkan si pasien terus-menerus dalam penderitaan. Lebih tidak manusiawi lagi karena membiarkan orang lain menderita merupakan pelanggaran HAM. Ini memang membuat hati meringis. Tapi sebenarnya, yang membuat si pasien itu bisa bertahan sampai detik itupun karena adanya semangat dari dirinya sendiri dan keluarganya. Si pasien tidak mungkin bisa bertahan tanpa adanya semangat itu. Faktor lain yang mendasari terjadinya Euthanasia adalah faktor pendidikan yang tinggi. Euthanasia merupakan istilah ilmiah yang jarang sekali terdengar, apalagi oleh orang awam. Tanpa adanya pendidikan yang tinggi dan pemahaman khusus, tindakan ini tidak mungkin diusulkan dan dilakukan. Alasan lain yang sangat mendasari terjadinya Euthanasia adalah faktor ekonomi. Dimana-mana, baik di belahan bumi bagian barat ataupun bagian timur, jika ada orang yang melakukan Euthanasia alasan paling utama yang diucapkan adalah faktor ekonomi yang tidak menunjang. Biaya rumah sakit, perawatan, alat-alatnya, serta obat si pasien semakin lama harganya semakin mahal. Apabila dihitung bisa sampai beratus-ratus juta atau bahkan miyaran. Oleh karena itu, karena sudah tidak sanggup lagi menanggung beban biaya yang begitu besar, akhirnya tindakan Euthanasia pun dilakukan. Kehidupan ini akan terus berjalan dan beban yang ditanggung pun semakin lama akan semakin berat. Dengan semakin mahalnya semua kebutuhan makhluk hidup khususnya manusia, tidak mungkin materi yang ada digunakan hanya untuk menunjang yang sakit. Keluarga yang masih sehat pun perlu perawatan dan perlu sesuatu untuk tetap melangsungkan kehidupannya, seperti makan, adanya tenpat tinggal, serta pendidikan yang layak. Jadi dengan alasan seperi itu, Euthanasia bisa saja dilakukan.

C. Tanggapan aspek-aspek kehidupan terhadap Euthanasia

Euthanasia ternyata juga mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan manusia, seperti aspek hukum, aspek kemanusiaan yang diwakili oleh aspek hak asasi, dan aspek ilmu pengetahuan. Tanpa disadari atau tidak aspek-aspek tersebut ikut terseret dalam perdebatan boleh tidaknya Euthanasia. Berikut ini penjelasan singkatnya :

A. Aspek Hukum.

Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya Euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan Euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya Euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana. Selain itu, di Indonesia sendiri, Euthanasia masih dilarang. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr dr Farid Anfasa Moeleoek mengatakan Euthanasia (suntik mati) belum bisa dilakukan di Indonesia karena belum diatur oleh undang-undang (UU). Pernyataan itu disampaikannya sesaat setelah membuka Kongres Nasional Ikatan Kedokteran Laser Seluruh Indonesia (Iklasi) di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Sabtu. Jika Euthanasia dilaksanakan hal itu melanggar UU tetapi jika pasien atau pihak keluarga menginginkannya, bisa membawa berkas kasusnya ke pengadilan. Jika disetujui baru Euthanasia bisa dilakukan. Tapi sejauh ini, Euthanasia belum menjadi tuntutan yang mendesak untuk dibuatkan UU tersendiri.

B. Aspek Hak Asasi.

Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.

C. Aspek Ilmu Pengetahuan.

Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.

Dari penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut, sebenarnya tidaka dibenarkan adanya Euthanasia. Tapi pada kenyataannya, selalu saja ada kondisi dimana tindakan ini dengan terpaksa dan dengan berbagai alasan dilakukan begitu saja oleh keluarga pasien.

D. Pengaruh Euthanasia terhadap kehidupan sehari-hari

Pengaruh adanya Euthanasia terhadap kehidupan sehari-hari antara lain membuat si pasien mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak mamiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya dan dia bisa saja hanya berpikir singkat misalnya “ jika ada Euthanasia, mengapa aku harus berjuang ? ” orang-orang yang berpikir seperti itu adalah orang-orang yang tidak memiliki keimanan yang kuat terhadap Tuhannya. Pikiran orang tersebut dangkal. Padahal sebenarnya, Tuhan itu tidak akan menciptakan suatu penyakit tanpa ada obatnya. Penjelasan itu jika dipandang dari sudut pandang si pasien. Jika dipandang dari sudut pandang si keluarga, mereka melakukan Euthanasia karena aspek kemanusiaan dan ekonomi. Itu merupakan hal yang mendasari dan tidak dapat dipungkiri lagi. Keluarga pasien akan berpikir bahwa pekerjaan yang dilakukannya selama ini adalah sia-sia karena sampai detik itupun, mereka tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Misalnya saja ada seorang pasien yang sudah bertahun-tahun terbaring tak berdaya di rumah sakit. Karena keluarga telah mengeluarkan banyak materi tanpa ada hasil yang pasti, merka akhirnya putus asa dan memutuskan untuk melakukan Euthanasia. Selain itu, dampak Euthanasia dapat dirasakan dari aspek hak asasi. Dengan adanya Euthanasia, pasti makin banyak orang yang akan melakuka pelanggaran HAM karena mereka dengan seenaknya melakukan Euthanasia apabila sudah tidak sanggup merawat dan menghendaki si pasien. Padahal, seperti apapun keadaan si pasien, mereka tetap punya kesempatan hidup yang sama dengan keluarganya yang sehat. Lebih baik Euthanasia ini tidak dilakuakn karena pandangan orang tentang ini sangat berbeda-beda. Apalagi jika sudah menyangkut Hak Asasi Manusia. Banyak yang setuju bahwa jika Euthanasia dilakukan, itu akan melanggar HAM dan pantas dikenai sanksi, baik sanksi agama ataupun pidana. Apalagi ketentuan tentang HAM telah diatur dalam UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU no. 39 tahun 1999 dan uu no. 26 tahun 2000. Mungkin, dengan dilakukannya Euthanasia, penderitaan si pasien akan berakhir, tapi setidaknya, sebagi manusia yang bermoral tindakan itu tidak dilakukan karena yang berhak menentukan umur manusia hanya Allah S.W.T.. Apabila dibaningkan antara manfaat dan mudharotnya, Euthanasia bisa menimbulkan mudharot yang sangat besar. Tindakan ini juga bisa mengikis keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Semua agama pasti melarang seseorang membunuh orang lain. Apalagi dalam Islam, membunuh merupakan salah satu dari tujuh dosa besar dan sanksi yang ditetapkannya pun tidak main-main yaitu Neraka Jahannam. Oleh karena itu, banyak sekali kalnagn atau pihak-pihak yang tidak setuju dengan Euthanasia karena dilihat dari sisi manapun tindakan ini tidak layak dilakukan.

E. Tanggapan agama di dunia mengenai Euthanasia

Agama yang ada di dunia ini bermacam-macam. Tak hanya Islam dan Kristen saja tetapi ada juga Hindu, Buddha, dan lainnya. Berikut ini tanggapan atau pandanganagama-agama di dunia berkaitan dengan tindak Euthanasia.
Euthanasia menurut ajaran agama :

Dalam ajaran gereja Katolik Roma

Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai Euthanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan Euthanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang Euthanasia ( "Declaratio de euthanasia" ) yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi Euthanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktek Euthanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan ( Evangelium Vitae ) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan “ gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu. ” Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa Euthanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: “ Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung ” ( Evangelium Vitae, nomor 66 )

Dalam ajaran agama Hindu

Pandangan agama Hindu terhadap Euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.

Karma adalah merupakan suatu konsekuensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau batin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari “ karma ’’ yang buruk adalah menjadi penghalang “ moksa ’’ yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.

Ahimsa adalah merupakan prinsip “ anti kekerasan ” atau pantang menyakiti siapapun juga.

Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang didalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan “ karma ” buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.

Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan ( Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan ), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali ( reinkarnasi ) untuk menyelesaikan “karma” nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.

Dalam ajaran agama Buddha

Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut diatas maka nampak jelas bahwa Euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada “welas asih” ( karuna )

Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi “ karma ” negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.

Dalam ajaran Islam

Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati ( QS 22: 66; 2: 243 ). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, " Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. " ( QS 2: 195 ), dan dalam ayat lain disebutkan, " Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri, " ( QS 4: 29 ), yang makna langsungnya adalah " Janganlah kamu saling berbunuhan. " Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri. Euthanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut ( Euthanasia ), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya Euthanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .

Euthanasia positif

Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al ( Euthanasia positif ) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit -karena kasih sayang- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen ( alat ).

Memudahkan proses kematian secara aktif ( Euthanasia positif )adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Euthanasia negatif

Euthanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada Euthanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah ( hukum Allah terhadap alam semesta ) dan hukum sebab-akibat.

Diantara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

Dalam ajaran gereja Ortodoks

Pada ajaran gereja ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa, upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan. Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.

Dalam ajaran agama Yahudi

Ajaran agama Yahudi melarang Euthanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan ), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan. Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi : " Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia". Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan Euthanasia.

Dalam ajaran Protestan

Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap Euthanasia dan orang yang membantu pelaksanaan Euthanasia.

Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :

Gereja Metodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut. "

Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.

Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.

Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.

Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut.

F. Tanggapan dunia global mengenai Euthanasia

Aturan hukum mengenai masalah Euthanasia sangat bervariasi di seluruh dunia dan sering berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal walaupun tidak secara konkret mengakuinya, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum karena tindakan ini merupakan salah satu bentuk dosa. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Eutanasia menurut hukum diberbagai negara

Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark

Belanda

Pada hari tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan Euthanasia, undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik Euthanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.

Tetapi perlu ditekankan, dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal Euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah karangan berjudul The Slippery Slope of Dutch Euthanasia dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan Euthanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat ( tidak harus seorang spesialis ) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.

Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus Euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan Euthanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

Australia

Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan Euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" ( UU tentang hak pasien terminal ). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

Belgia

Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan Euthanasia pada akhir September 2002. Para pendukung Euthanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan Euthanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adanya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".

Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia ( setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika ).

Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.

Amerika

Euthanasia agresif dinyatakan ilegal dibanyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya Euthanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas ( Oregon Death with Dignity Act ). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan Euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan ( dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya ) dan sekali secara tertulis ( dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien ). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental. Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga polis simpanan hari tuanya.

Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.

Sebuah lembaga survei terkenal yaitu survey Gallup ( Gallup Poll ) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya Euthanasia.

Indonesia

Berdasarkan hukum di Indonesia maka Euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ” Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun ”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan Euthanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 [13] menyatakan bahwa : Euthanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

Swiss

Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa " membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."

Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.

Inggris

Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan Euthanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi Euthanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor " kemungkinan hidup si bayi " sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran.

Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa ( selain daripada Belanda ).

Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris ( British Medical Association-BMA ) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.

Jepang

Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang Euthanasia demikian pula Pengadilan Tinggi Jepang ( supreme court of Japan ) tidak pernah mengatur mengenai Euthanasia tersebut.

Ada 2 kasus Euthanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai " Euthanasia pasif " (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)

Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995 " active Euthanasia " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi)

Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.

Republik Ceko

Di Republik Ceko Euthanasia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai Euthanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan Euthanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.

India

Di India Euthanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan Euthanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India ( Indian penal code-IPC ) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan Euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut ( bantuan Euthanasia ). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela ( atas keinginan orang lain ) ataupun eutanasia diluar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.

China

Di China, Euthanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Euthanasia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama Wang Mingcheng meminta seorang dokter untuk melakukan Euthanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat ( Supreme People’s Court ) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya Euthanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.

Afrika Selatan

Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang Euthanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku Euthanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.

Korea

Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang Euthanasia di Korea, namun telah ada sebuah preseden hukum yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati ( liver cirrhosis ) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata Euthanasia aktif.

Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis ( hospital treatment ) termasuk tindakan Euthanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.

Dari tanggapan beberapa negara di atas, ternyata Euthanasia ada sejak dulu. Namun memang tidak banyak yang mengetahuinya. Ada negara yang mengesahkan ada pula yang tidak. Sampai sekarangpun hal tersebut masih diperdebatkan. Selain itu, ada beberapa kasus menarik mengenai Euthanasia, yaitu

Kasus Hasan Kusuma - Indonesia

Sebuah permohonan untuk melakukan Euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk Euthanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien ( 7 Januari 2005 ) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat

Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan. Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan bulan lebih kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru ( pneumonia ).

Kasus Terri Schiavo

Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung AS memberi izin mencabut pipa alat bantu makanan ( feeding tube ) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malpraktik dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.

Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-uupaya guna menggerakkan Senat AS agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh DPR AS dan ditandatangani oleh Presiden Bush. Tetapi, di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.

Kasus "Doctor Death"

dr. Jack Kevorkian yang dijuluki ”Doctor Death”, seperti dilaporkan Lori A. Roscoe. Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale, di California diduga puluhan pasien telah ” ditolong ” oleh Kevorkian untuk menjemput ajalnya di RS tersebut. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi ” menolong” mereka. Tapi para penentangnya menyebut, apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.

Kasus rumah sakit Boramae - Korea

Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati ( liver cirrhosis ). Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan ( respirator ) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. dr Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. 1 minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.

0 comments..........:

Destarius Music

Destarius Video Part I