This Is My World

This is Destarius Blog_everyone can read all of thing in this blog_Don't forget to Give me comments for everything about this blog_Thank You ^-^

Animations - smiley-13

Destarius Profile

Foto saya
Pamekasan On Madura Island, East Java, Indonesia
Blog ini dapat dibaca oleh siapapun_berisi tentang apapun yang ada di pikiran seorang Destarius_berisi tentang apapun yang ada di dalam hati seorang Destarius_ Destarius orangnya_susah dijabarkan_kebanyakan org menilai destarius hanya sekilas saja_dia baik & bersahabat_tak suka dicuekin_Pretend_spoiled human_& others_saat-saat dimana Destarius menjadi sangat menyebalkan dimana Destarius sangat memaksa keinginannya untuk dikabulkan_Destarius badmood dan marah_tapee yang pasti Destarius friendly_asalkan kau sekalian sudah mengenalnya dengan baik_hohohohoho..............

Destarius Files

Animations - book-09

Siapkah Bangsa Kita Memasuki Era Energi Nuklir ?

Dilema antara kebutuhan akan energi secara nasional untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dengan kekuatiran masyarakat akan bahaya nuklir membuat keputusan untuk memasuki era energi nuklir di Indonesia selalu mendapat tantangan. Dalam analisis ini diuraikan isu penting yang berkaitan dengan keselamatan reaktor, pengelolaan limbah, dan dampak radiasi terhadap lingkungan dengan tujuan agar masyarakat awam dapat memahami isu-isu tersebut dengan baik dan mempertimbangkannya secara benar dalam rangka mendukung penyediaan energi nasional yang berkelanjutan.

Krisis Energi Kegiatan pembangunan di Indonesia mengarah kepada industrialisasi, sehingga energi menjadi isu utama dan penting dalam kerangka menunjang model pembangunan tersebut. Krisis energi, terutama listrik, yang pernah terjadi menjelang akhir abad ke-20 mengisyaratkan bahwa suplai energi listrik tidak dapat mengimbangi tingginya laju permintaan. Pertumbuhan konsumsi energi listrik sebesar 15%per tahun cukup menakjubkan di mana hal ini juga setara dengan tingkat pertumbuhan energi total secara umum, yang mencapai di atas 8% per tahun pada kurun 1965-1980 - yang mana hal ini jauh di atas tingkat pertumbuhan energi negara industri sebesar 3% per tahun. Seiring dengan meningkatnya konsumsi energi adalah meningkatnya permasalahan lingkungan hidup, mulai dari produksi energi (pertambangan dan proses pembuatan energi primer), transportasi (penyaluran) energi primer, produksi dan transmisi, serta distribusi energi sekunder (listrik). Pada area pertambangan sumber energi fosil (seperti minyak bumi, batubara dan gas alam) terjadi perubahan bentang alam dan dampak terhadap lingkungan hidup yang harus menjadi perhatian. Demikian pula halnya dengan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh beroperasinya pembangkit tenaga, baik tenaga gerak maupun tenaga Isitrik. Dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dalam sepuluh tahun terakhir, skenario "export-import" dan pertumbuhan penduduk, maka tingkat pertumbuhan kebutuhan energi listrik nasional dapat mencapai 8,2% rata-rata per tahun. Pada tahun 2010, kebutuhan listrik untuk sektor industri akan naik sebesar 70%, untuk rumah tangga naik sebesar 16%, untuk fasilitas umum naik sebesar 5,5% dan untuk komersial naik sebesar 8,5%. Pasok listrik di Jawa dan Bali terakhir dalam kondisi siaga, dikarenakan cadangan operasi listriknya tinggal 395 MW. Padahal minimal cadangan operasi harus 600 MW, sehingga ada potensi pemadaman bergilir dilakukan. Kondisi ini merupakan indikasi terjadinya krisis energi. Sedangkan kondisi geografis negara Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dan kepulauan, tersebar dan tidak meratanya pusat-pusat beban listrik, rendahnya tingkat permintaan listrik di beberapa wilayah, tingginya biaya marginal pembangunan sistem suplai energi listrik, serta terbatasnya kemampuan finansial, merupakan faktor-faktor penghambat penyediaan energi listrik dalam skala nasional.

Kondisi ini diperparah oleh menyusutnya cadangan minyak bumi nasional, serta naiknya harga minyak dunia hingga mencapai 46 USD per barel. Akibat yang dirasakan oleh masyarakat adalah kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), serta kenaikan harga komoditas lainnya. Kegiatan pembangunan di Indonesia mengarah kepada industrialisasi, sehingga energi menjadi isu utama dan penting dalam kerangka menunjang model pembangunan tersebut. Krisis energi, terutama listrik, yang pernah terjadi menjelang akhir abad ke-20 mengisyaratkan bahwa suplai energi listrik tidak dapat mengimbangi tingginya laju permintaan. Pertumbuhan konsumsi energi listrik sebesar 15%pertahun cukup menakjubkan di mana hal ini juga setara dengan tingkat pertumbuhan energi total secara umum, yang mencapai di atas 8% per tahun pada kurun 1965-1980 - yang mana hal ini jauh di atas tingkat pertumbuhan energi negara industri sebesar 3% per tahun. Kejadian akibat krisis energi yang terjadi pada melonjaknya harga minyak bumi telah menyadarkan negara industri untuk membatasi penggunaan minyak bumi dan memunculkan isu yaitu bagaimana masa depan penyediaan energi dunia untuk waktu yang akan datang. Akibat hal tersebut telah menimbulkan pemikiran untuk mencari alternatif sumber energi seperti energi matahari, angin, biomassa, tenaga panas bumi, batubara, tenaga air, dan nuklir [Spurgeon, 1987]. Perhitungan yang sederhana terhadap penggunaan energi umumnya dilakukan dengan melihat harga yang termurah. Namun setelah munculnya kesadaran masyarakat dunia untuk suatu bentuk yang bersih lingkungan dan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) maka faktor harga murah saja sudah tidak menjadi popular lagi. Akibat kerusakan yang ditimbulkan suatu kegiatan manusia sudah perlu diperhitungkan dan diperkirakan sebagai biaya [Hans Blix, 1990]. Penggunaan teknologi nuklir sebagai salah satu sumber energi bukanlah merupakan hal yang baru. Akan tetapi kejadian kecelakaan Three Mile Island di Amerika dan Chernobyl di Rusia telah menjadi titik balik bagi perkembangan teknologi nuklir untuk listrik. Beberapa negara mempertanyakan keandalan dan keamanan suatu instalasi pembangkit listrik nuklir, dan bukan hanya mempertanyakan tapi juga membuat kebijakan untuk mengurangi penggunaan teknologi nuklirnya. Permasalahan yang utama adalah apakah benar teknologi nuklir sudah sedemikian berbahayanya sehingga tidak layak dimanfaatkan untuk pembangkitan energi masa depan, khususnya di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, kami mencoba untuk dapat memberikan masukan tentang beberapa isu penting yang berkaitan dengan keputusan memasuki era pembangkit tenaga tenaga nuklir (PLTN) di masa depan, khususnya untuk wilayah Indonesia.

FORMALDEHIDA
Senyawa kimia formaldehida (juga disebut metanal), merupakan aldehida, bentuknya gas, yang rumus kimianya H2CO. Formaldehida awalnya disintesa oleh kimiawan Rusia Aleksandr Butlerov tahun 1859, tapi diidentifikasi oleh Hoffman tahun 1867.
Formaldehida bisa dihasilkan dari membakar bahan yang mengandung karbon. Dikandung dalam asap dari kebakaran hutan, knalpot mobil, dan asap tembakau. Dalam atmosfer bumi, formaldehida dihasilkan dari aksi cahaya matahari dan oksigen terhadap metana dan hidrokarbon lain yang ada di atmosfer. Formaldehida dalam kadar kecil sekali juga dihasilkan sebagai metabolit kebanyakan organisme, termasuk manusia.
Sifat

Meskipun dalam udara bebas formaldehida berada dalam wujud gas, tapi bisa larut dalam air (biasanya dijual dalam kadar larutan 37% menggunakan merk dagang formalin atau formol). Dalam air, formaldehida mengalami polimerisasi, sedikit sekali yang ada dalam bentuk monomer H2CO. Umumnya, larutan ini mengandung beberapa persen metanol untuk membatasi polimerisasinya. Formalin adalah larutan formaldehida dalam air, dengan kadar antara 10%-40%.
Meskipun formaldehida menampilkan sifat kimiawi seperti pada umumnya aldehida, senyawa ini lebih reaktif daripada aldehida lainnya. Formaldehida merupakan elektrofil, bisa dipakai dalam reaksi substitusi aromatik elektrofilik dan sanyawa aromatik serta bisa mengalami reaksi adisi elektrofilik dan alkena. Karena keadaannya katalis basa, formaldehida bisa mengalami reaksi Cannizaro menghasilkan asam format dan metanol.
Formaldehida bisa membentuk trimer siklik, 1,3,5-trioksan atau polimer linier polioksimetilen. Formasi zat ini menjadikan tingkah laku gas formaldehida berbeda dari hukum gas ideal, terutama dalam tekanan tinggi atau udara dingin.
Formaldehida bisa dioksidasi oleh oksigen atmosfer menjadi asam format, karena itu larutan formaldehida harus ditutup serta diisolasi supaya tidak kemasukan udara.
Produksi

Secara industri, formaldehida dibuat dari oksidasi katalitik metanol. Katalis yang paling sering dipakai adalah logam perak atau campuran oksida besi dan molibdenum serta vanadium. Dalam sistem oksida besi yang lebih sering dipakai (proses Formox), reaksi metanol dan oksigen terjadi pada 250 °C dan menghasilkan formaldehida, berdasarkan persamaan kimia

2 CH3OH + O2 → 2 H2CO + 2 H2O.

Katalis yang menggunakan perak biasanya dijalankan dalam hawa yang lebih panas, kira-kira 650 °C. dalam keadaan begini, akan ada dua reaksi kimia sekaligus yang menghasilkan formaldehida: satu seperti yang di atas, sedangkan satu lagi adalah reaksi dehidrogenasi

CH3OH → H2CO + H2.

Bila formaldehida ini dioksidasi kembali, akan menghasilkan asam format yang sering ada dalam larutan formaldehida dalam kadar ppm.
Di dalam skala yang lebih kecil, formalin bisa juga dihasilkan dari konversi etanol, yang secara komersial tidak menguntungkan.

Kegunaan

Formaldehida dapat digunakan untuk membasmi sebagian besar bakteri, sehingga sering digunakan sebagai disinfektan dan juga sebagai bahan pengawet. Sebagai disinfektan, Formalin dimanfaatkan untuk pembersih : lantai, kapal, gudang dan pakaian. Formaldehida juga dipakai sebagai pengawet dalam vaksinasi. Dalam bidang medis, larutan formaldehida dipakai untuk mengeringkan kulit, misalnya mengangkat kutil. Larutan dari formaldehida sering dipakai dalam membalsem untuk mematikan bakteri serta untuk sementara mengawetkan bangkai.
Dalam industri, formaldehida kebanyakan dipakai dalam produksi polimer dan rupa-rupa bahan kimia. Kalau digabungkan dengan fenol, urea, atau melamin, formaldehida menghasilkan resin termoset yang keras. Resin ini dipakai untuk lem permanen, misalnya yang dipakai untuk kayulapis/tripleks atau karpet. Juga dalam bentuk busa-nya sebagai insulasi. Produksi resin formaldehida menghabiskan lebih dari setengahnya dari produksi formaldehida.
Untuk mensintesa bahan-bahan kimia, formaldehida misalnya dipakai untuk produksi alkohol polifungsional seperti pentaeritritol, yang dipakai untuk membuat cat bahan peledak. Turunan formaldehida yang lain adalah metilen difenil diisosianat, komponen penting dalam cat dan busa poliuretan, serta heksametilen tetramina, yang dipakai dalam resin fenol-formaldehida untuk membuat RDX (bahan peledak).
Sebagai formalin, larutan senyawa kimia ini sering digunakan sebagai insektisida, serta bahan baku pabrik-pabrik resin plastik dan bahan peledak.
Kegunaan lain :
Pengawet mayat
Pembasmi lalat dan serangga pengganggu lainnya.
Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca
Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia Fotografi.
Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
Bahan untuk pembuatan produk parfum.
Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
Pencegah korosi untuk sumur minyak
Dalam konsentrat yang sangat kecil (kurang dari 1%), Formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut kulit, perawatan sepatu, shampoo mobil, lilin, dan pembersih karpet.
Penggunaan Formalin yang salahPenggunaan Formalin yang salah adalah hal yang sangat disesalkan. Melalui sejumlah survey dan pemeriksaan laboratorium, ditemukan sejumlah produk pangan yang menggunakan formalin sebagai pengawet. Praktek yang salah seperti ini dilakukan oleh produsen atau pengelola pangan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa contoh prduk yang sering diketahui mengandung formalin misalnya
Ikan segar : Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya berwarna merah tua (bukan merah segar), awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.
Ayam potong : Ayam yang sudah dipotong berwarna putih bersih, awet dan tidak mudah busuk.
Mie basah : Mie basah yang awet sampai beberapa hari dan tidak mudah basi dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin.
Tahu : Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur, awet beberapa hari dan tidak mudah basi.

Pengaruh terhadap badan

Karena resin formaldehida dipakai dalam bahan konstruksi seperti kayu lapis/tripleks, karpet, dan busa semprot dan isolasi, serta karena resin ini melepaskan formaldehida pelan-pelan, formaldehida merupakan salah satu polutan dalam ruangan yang sering ditemukan. Apabila kadar di udara lebih dari 0.1 mg/kg, formaldehida yang terhisap bisa menyebabkan iritasi kepala dan membran mukosa, yang menyebabkan keluar air mata, pusing, teggorokan serasa terbakar, serta kegerahan.
Kalau terpapar formaldehida dalam jumlah banyak, misalnya terminum, bisa menyebabkan kematian. Dalam tubuh manusia, formaldehida dikonversi jadi asam format yang meningkatkan keasaman darah, tarikan nafas menjadi pendek dan sering, hipotermia, juga koma, atau sampai kepada kematiannya.
Di dalam tubuh, formaldehida bisa menimbulkan terikatnya DNA oleh protein, sehingga mengganggu ekspresi genetik yang normal. Binatang percobaan yang menghisap formaldehida terus-terusan terserang kanker dalam hidung dan tenggorokannya, sama juga dengan yang dialami oleh para pegawai pemotongan papan artikel. Tapi, ada studi yang menunjukkan apabila formaldehida dalam kadar yang lebih sedikit, seperti yang digunakan dalam bangunan, tidak menimbulkan pengaruh karsinogenik terhadap makhluk hidup yang terpapar zat tersebut.

Pertolongan pertama bila terjadi keracunan akut

Pertolongan tergantung pada konsentrasi cairan dan gejala yang dialami korban. Sebelum ke rumah sakit, berikan arang aktif (norit) bila tersedia. Jangan melakukan rangsangan agar korban muntah, karena akan menimbulkan resiko trauma korosif pada saluran cerna atas. Di rumah sakit biasanya tim medis akan melakukan bilas lambung (gastric lavage), memberikan arang aktif (walaupun pemberian arang aktif akan mengganggu penglihatan pada saat endoskopi). Endoskopi adalah tindakan untuk mendiagnosis terjadinya trauma esofagus dan saluran cerna. Untuk meningkatkan eliminasi formalin dari tubuh dapat dilakukan hemodyalisis (cuci darah). Tindakan ini diperlukan bila korban menunjukkan tanda-tanda asidosis metabolik berat.

Euthanasia

A. Pengertian Euthanasia dan sejarah berkembangnya

Setiap kata ilmiah pasti memiliki arti tersendiri. Tak terkecuali dengan kata Euthanasia. Kata ini memang sangat jarang sekali terdengar, tetapi sekali saja mendengarnya akan timbul banyak komentar mengenai kata ini. Kata Euthanasia berasal dari banyak negara, tak terkecuali Arab. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, Euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, Euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) Euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa Euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita ”. Sejak abad 19 terminologi Euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. Selain itu, dalam bahasa Inggris istilah yang populer untuk Euthanasia adalah mercy killing artinya membunuh karena rasa iba, dengan welas-asih, dan di dorong maksud baik dan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut.

Dari pengertian saja, bisa membuat orang-orang awam berpikir-pikir. Pikiran awal yang muncul antara lain, “ halal atau haramkah ” tindakan ini. Walaupun tidak secara konkret mengatakan tindakan ini adalah pembunuhan, tapi menilik artinya semua orang akan berpikir ini adalah suatu pembunuhan yang perlahan-lahan. Dengan alasan apapun, tindakan ini tidak bisa dibilang bukan tindak pidana.

Selain itu, sejarah munculnya Euthanasia berasal dari Yunani. Dia adalah Hippokrates, orang yang pertama kali menggunakan istilah " Eutanasia " pada " sumpah Hippokrates " yang ditulis pada masa 400-300 SM. Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu". Dalam sejarah hukum Inggris yaitu Common law sejak tahun 1300 hingga saat " bunuh diri " ataupun " membantu pelaksanaan bunuh diri " tidak diperbolehkan.

Euthanasia dalam dunia modern

Sejak abad ke-19, Euthanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan aktivisme di wilayah Amerika utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti Euthanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.

Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya Euthanasia secara sukarela.

Kelompok-kelompok pendukung Euthanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan Euthanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan Euthanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.

Pada tahun 1937, Euthanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.

Pada era yang sama, pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan Euthanasia kepada dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan".

Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program" Euthanasia terhadap anak-anak dibawah umur 3 tahun yang menderitan keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 ( "Action T4" ) yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia diatas 3 tahun dan para jompo / lansia.

Euthanasia pada masa setelah perang dunia

Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan Euthanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap Euthanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan Euthanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena disebabkan oleh cacat genetika.

Praktek-praktek Euthanasia zaman dahulu kala

Praktek-praktek Euthanasia yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat

Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.

Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman purba.

Uruguay mencantumkan kebebasan praktek Euthanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.

Di beberapa negara Eropa, praktek Euthanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.

Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian mencantumkan Euthanasia sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.

Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan Euthanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan Euthanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktek medis, biasanya tidaklah pernah dilakukan Euthanasia aktif, akan tetapi mungkin ada praktek-praktek medis yang dapat digolongkan Euthanasia pasif.

B. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Euthanasia

Dalam praktiknya, ternyata ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya Euthanasia. Munculnya faktor-faktor tersebut dapat ditinjau dari beberapa aspek kehidupan, misalnya dari aspek kemanusian ataupun aspek ekonomi. Beberapa faktor tersebut antara lain seperti adanya rasa keputusasaan ( terutama bagi keluarga pasien ) terhadap keadaan yang mereka hadapi. Mereka cenderung melakukan Euthanasia karena berpikir sudah tidak ada harapan lagi bagi si pasien untuk kembali sepeti semula. Mereka sudah lelah menjalani kehidupan terus-menerus berada di rumah sakit. Oleh karena itu, mereka berpikir Euthanasia merupakan jalan terbaik. Mungkin bagi keluarga adalah jalan terbaik, tapi bagi si pasien, itu belum tentu merupakan jalan terbaik. Selain itu, adanya rasa kemanusiaan terhadap si pasien. Rasa kemanusiaan ini seperti ikut merasakan penderitaan pasien. Karena merasa juga merasakan beban yang sama seperi yang dipanggul oleh si pasien atau bahkan lebih dari si pasien, Euthanasia merupakan jalan terbaik dan tercepat. Alasannya, mereka sudah tidak sanggup melihat dan merasakan kesakitan dan penderitaan yang dialami oleh si pasien. Lebih baik dilakukan saja Euthanasia itu, daripada setiap hari melihat si pasien terus-menerus berjuang dalam kesakitannya. Mereka berpikir, akan lebih tidak manusiawi lagi jka si keluarga justru membiarkan si pasien terus-menerus dalam penderitaan. Lebih tidak manusiawi lagi karena membiarkan orang lain menderita merupakan pelanggaran HAM. Ini memang membuat hati meringis. Tapi sebenarnya, yang membuat si pasien itu bisa bertahan sampai detik itupun karena adanya semangat dari dirinya sendiri dan keluarganya. Si pasien tidak mungkin bisa bertahan tanpa adanya semangat itu. Faktor lain yang mendasari terjadinya Euthanasia adalah faktor pendidikan yang tinggi. Euthanasia merupakan istilah ilmiah yang jarang sekali terdengar, apalagi oleh orang awam. Tanpa adanya pendidikan yang tinggi dan pemahaman khusus, tindakan ini tidak mungkin diusulkan dan dilakukan. Alasan lain yang sangat mendasari terjadinya Euthanasia adalah faktor ekonomi. Dimana-mana, baik di belahan bumi bagian barat ataupun bagian timur, jika ada orang yang melakukan Euthanasia alasan paling utama yang diucapkan adalah faktor ekonomi yang tidak menunjang. Biaya rumah sakit, perawatan, alat-alatnya, serta obat si pasien semakin lama harganya semakin mahal. Apabila dihitung bisa sampai beratus-ratus juta atau bahkan miyaran. Oleh karena itu, karena sudah tidak sanggup lagi menanggung beban biaya yang begitu besar, akhirnya tindakan Euthanasia pun dilakukan. Kehidupan ini akan terus berjalan dan beban yang ditanggung pun semakin lama akan semakin berat. Dengan semakin mahalnya semua kebutuhan makhluk hidup khususnya manusia, tidak mungkin materi yang ada digunakan hanya untuk menunjang yang sakit. Keluarga yang masih sehat pun perlu perawatan dan perlu sesuatu untuk tetap melangsungkan kehidupannya, seperti makan, adanya tenpat tinggal, serta pendidikan yang layak. Jadi dengan alasan seperi itu, Euthanasia bisa saja dilakukan.

C. Tanggapan aspek-aspek kehidupan terhadap Euthanasia

Euthanasia ternyata juga mempengaruhi beberapa aspek dalam kehidupan manusia, seperti aspek hukum, aspek kemanusiaan yang diwakili oleh aspek hak asasi, dan aspek ilmu pengetahuan. Tanpa disadari atau tidak aspek-aspek tersebut ikut terseret dalam perdebatan boleh tidaknya Euthanasia. Berikut ini penjelasan singkatnya :

A. Aspek Hukum.

Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya Euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan Euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya Euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana. Selain itu, di Indonesia sendiri, Euthanasia masih dilarang. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr dr Farid Anfasa Moeleoek mengatakan Euthanasia (suntik mati) belum bisa dilakukan di Indonesia karena belum diatur oleh undang-undang (UU). Pernyataan itu disampaikannya sesaat setelah membuka Kongres Nasional Ikatan Kedokteran Laser Seluruh Indonesia (Iklasi) di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Sabtu. Jika Euthanasia dilaksanakan hal itu melanggar UU tetapi jika pasien atau pihak keluarga menginginkannya, bisa membawa berkas kasusnya ke pengadilan. Jika disetujui baru Euthanasia bisa dilakukan. Tapi sejauh ini, Euthanasia belum menjadi tuntutan yang mendesak untuk dibuatkan UU tersendiri.

B. Aspek Hak Asasi.

Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.

C. Aspek Ilmu Pengetahuan.

Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.

Dari penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut, sebenarnya tidaka dibenarkan adanya Euthanasia. Tapi pada kenyataannya, selalu saja ada kondisi dimana tindakan ini dengan terpaksa dan dengan berbagai alasan dilakukan begitu saja oleh keluarga pasien.

D. Pengaruh Euthanasia terhadap kehidupan sehari-hari

Pengaruh adanya Euthanasia terhadap kehidupan sehari-hari antara lain membuat si pasien mudah putus asa karena tidak ingin dan tidak mamiliki semangat untuk berjuang melawan penyakitnya dan dia bisa saja hanya berpikir singkat misalnya “ jika ada Euthanasia, mengapa aku harus berjuang ? ” orang-orang yang berpikir seperti itu adalah orang-orang yang tidak memiliki keimanan yang kuat terhadap Tuhannya. Pikiran orang tersebut dangkal. Padahal sebenarnya, Tuhan itu tidak akan menciptakan suatu penyakit tanpa ada obatnya. Penjelasan itu jika dipandang dari sudut pandang si pasien. Jika dipandang dari sudut pandang si keluarga, mereka melakukan Euthanasia karena aspek kemanusiaan dan ekonomi. Itu merupakan hal yang mendasari dan tidak dapat dipungkiri lagi. Keluarga pasien akan berpikir bahwa pekerjaan yang dilakukannya selama ini adalah sia-sia karena sampai detik itupun, mereka tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Misalnya saja ada seorang pasien yang sudah bertahun-tahun terbaring tak berdaya di rumah sakit. Karena keluarga telah mengeluarkan banyak materi tanpa ada hasil yang pasti, merka akhirnya putus asa dan memutuskan untuk melakukan Euthanasia. Selain itu, dampak Euthanasia dapat dirasakan dari aspek hak asasi. Dengan adanya Euthanasia, pasti makin banyak orang yang akan melakuka pelanggaran HAM karena mereka dengan seenaknya melakukan Euthanasia apabila sudah tidak sanggup merawat dan menghendaki si pasien. Padahal, seperti apapun keadaan si pasien, mereka tetap punya kesempatan hidup yang sama dengan keluarganya yang sehat. Lebih baik Euthanasia ini tidak dilakuakn karena pandangan orang tentang ini sangat berbeda-beda. Apalagi jika sudah menyangkut Hak Asasi Manusia. Banyak yang setuju bahwa jika Euthanasia dilakukan, itu akan melanggar HAM dan pantas dikenai sanksi, baik sanksi agama ataupun pidana. Apalagi ketentuan tentang HAM telah diatur dalam UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU no. 39 tahun 1999 dan uu no. 26 tahun 2000. Mungkin, dengan dilakukannya Euthanasia, penderitaan si pasien akan berakhir, tapi setidaknya, sebagi manusia yang bermoral tindakan itu tidak dilakukan karena yang berhak menentukan umur manusia hanya Allah S.W.T.. Apabila dibaningkan antara manfaat dan mudharotnya, Euthanasia bisa menimbulkan mudharot yang sangat besar. Tindakan ini juga bisa mengikis keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Semua agama pasti melarang seseorang membunuh orang lain. Apalagi dalam Islam, membunuh merupakan salah satu dari tujuh dosa besar dan sanksi yang ditetapkannya pun tidak main-main yaitu Neraka Jahannam. Oleh karena itu, banyak sekali kalnagn atau pihak-pihak yang tidak setuju dengan Euthanasia karena dilihat dari sisi manapun tindakan ini tidak layak dilakukan.

E. Tanggapan agama di dunia mengenai Euthanasia

Agama yang ada di dunia ini bermacam-macam. Tak hanya Islam dan Kristen saja tetapi ada juga Hindu, Buddha, dan lainnya. Berikut ini tanggapan atau pandanganagama-agama di dunia berkaitan dengan tindak Euthanasia.
Euthanasia menurut ajaran agama :

Dalam ajaran gereja Katolik Roma

Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai Euthanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan Euthanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang Euthanasia ( "Declaratio de euthanasia" ) yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi Euthanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktek Euthanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan ( Evangelium Vitae ) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan “ gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu. ” Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa Euthanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: “ Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung ” ( Evangelium Vitae, nomor 66 )

Dalam ajaran agama Hindu

Pandangan agama Hindu terhadap Euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.

Karma adalah merupakan suatu konsekuensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau batin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari “ karma ’’ yang buruk adalah menjadi penghalang “ moksa ’’ yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.

Ahimsa adalah merupakan prinsip “ anti kekerasan ” atau pantang menyakiti siapapun juga.

Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang didalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan “ karma ” buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.

Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan ( Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan ), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali ( reinkarnasi ) untuk menyelesaikan “karma” nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.

Dalam ajaran agama Buddha

Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut diatas maka nampak jelas bahwa Euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada “welas asih” ( karuna )

Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi “ karma ” negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.

Dalam ajaran Islam

Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati ( QS 22: 66; 2: 243 ). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, " Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. " ( QS 2: 195 ), dan dalam ayat lain disebutkan, " Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri, " ( QS 4: 29 ), yang makna langsungnya adalah " Janganlah kamu saling berbunuhan. " Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri. Euthanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut ( Euthanasia ), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya Euthanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .

Euthanasia positif

Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al ( Euthanasia positif ) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit -karena kasih sayang- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen ( alat ).

Memudahkan proses kematian secara aktif ( Euthanasia positif )adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Euthanasia negatif

Euthanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada Euthanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah ( hukum Allah terhadap alam semesta ) dan hukum sebab-akibat.

Diantara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

Dalam ajaran gereja Ortodoks

Pada ajaran gereja ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa, upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan. Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.

Dalam ajaran agama Yahudi

Ajaran agama Yahudi melarang Euthanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan ), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan. Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi : " Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia". Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan Euthanasia.

Dalam ajaran Protestan

Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap Euthanasia dan orang yang membantu pelaksanaan Euthanasia.

Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :

Gereja Metodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut. "

Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.

Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.

Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.

Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut.

F. Tanggapan dunia global mengenai Euthanasia

Aturan hukum mengenai masalah Euthanasia sangat bervariasi di seluruh dunia dan sering berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal walaupun tidak secara konkret mengakuinya, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum karena tindakan ini merupakan salah satu bentuk dosa. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Eutanasia menurut hukum diberbagai negara

Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark

Belanda

Pada hari tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan Euthanasia, undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik Euthanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.

Tetapi perlu ditekankan, dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal Euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah karangan berjudul The Slippery Slope of Dutch Euthanasia dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan Euthanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat ( tidak harus seorang spesialis ) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.

Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus Euthanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan Euthanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

Australia

Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan Euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" ( UU tentang hak pasien terminal ). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

Belgia

Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan Euthanasia pada akhir September 2002. Para pendukung Euthanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan Euthanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adanya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".

Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia ( setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika ).

Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.

Amerika

Euthanasia agresif dinyatakan ilegal dibanyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya Euthanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas ( Oregon Death with Dignity Act ). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan Euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan ( dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya ) dan sekali secara tertulis ( dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien ). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental. Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga polis simpanan hari tuanya.

Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.

Sebuah lembaga survei terkenal yaitu survey Gallup ( Gallup Poll ) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya Euthanasia.

Indonesia

Berdasarkan hukum di Indonesia maka Euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ” Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun ”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan Euthanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 [13] menyatakan bahwa : Euthanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

Swiss

Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa " membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."

Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.

Inggris

Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan Euthanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi Euthanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor " kemungkinan hidup si bayi " sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran.

Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa ( selain daripada Belanda ).

Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris ( British Medical Association-BMA ) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.

Jepang

Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang Euthanasia demikian pula Pengadilan Tinggi Jepang ( supreme court of Japan ) tidak pernah mengatur mengenai Euthanasia tersebut.

Ada 2 kasus Euthanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai " Euthanasia pasif " (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)

Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995 " active Euthanasia " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi)

Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.

Republik Ceko

Di Republik Ceko Euthanasia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai Euthanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan Euthanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.

India

Di India Euthanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan Euthanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India ( Indian penal code-IPC ) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan Euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut ( bantuan Euthanasia ). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela ( atas keinginan orang lain ) ataupun eutanasia diluar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.

China

Di China, Euthanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Euthanasia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama Wang Mingcheng meminta seorang dokter untuk melakukan Euthanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat ( Supreme People’s Court ) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya Euthanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.

Afrika Selatan

Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang Euthanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku Euthanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.

Korea

Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang Euthanasia di Korea, namun telah ada sebuah preseden hukum yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati ( liver cirrhosis ) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata Euthanasia aktif.

Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis ( hospital treatment ) termasuk tindakan Euthanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.

Dari tanggapan beberapa negara di atas, ternyata Euthanasia ada sejak dulu. Namun memang tidak banyak yang mengetahuinya. Ada negara yang mengesahkan ada pula yang tidak. Sampai sekarangpun hal tersebut masih diperdebatkan. Selain itu, ada beberapa kasus menarik mengenai Euthanasia, yaitu

Kasus Hasan Kusuma - Indonesia

Sebuah permohonan untuk melakukan Euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk Euthanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien ( 7 Januari 2005 ) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat

Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan. Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan bulan lebih kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru ( pneumonia ).

Kasus Terri Schiavo

Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung AS memberi izin mencabut pipa alat bantu makanan ( feeding tube ) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malpraktik dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.

Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-uupaya guna menggerakkan Senat AS agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh DPR AS dan ditandatangani oleh Presiden Bush. Tetapi, di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.

Kasus "Doctor Death"

dr. Jack Kevorkian yang dijuluki ”Doctor Death”, seperti dilaporkan Lori A. Roscoe. Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale, di California diduga puluhan pasien telah ” ditolong ” oleh Kevorkian untuk menjemput ajalnya di RS tersebut. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi ” menolong” mereka. Tapi para penentangnya menyebut, apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.

Kasus rumah sakit Boramae - Korea

Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati ( liver cirrhosis ). Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan ( respirator ) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. dr Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. 1 minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.

KONSULTASI


Mencegah Gagal Ginjal


Diasuh oleh Tim Dokter RS Mediros


Tanggal 30 April hari Sabtu yang lalu RS Mediros menyelenggarakan Ceramah Kesehatan rutin untuk masyarakat umum dengan judul Cegah Gagal Ginjal. Peminat ceramah cukup banyak, dihadiri sekitar 60 peserta (pada kapasitas ruangan biasa sekitar 50 orang). Cukup besar perhatian dari para peserta tampak melalui banyaknya pertanyaan, sehingga berikut ini dirasakan perlu menyampaikan intisari ceramah tersebut.


Judul ceramah ”Cegah Gagal Ginjal, Pencegahan dan Penanggulangannya”, ditujukan bagi masyarakat umum dengan penekanan ceramah pada pencegahan, tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah mendeteksi /menemukan lebih dini/sedini mungkin penyakit ginjal. Pada bagian pertama ceramah tersebut kami menggarisbawahi suatu ungkapan: ”Health is not everything, but without it everything is nothing”, bila tidak memiliki kondisi sehat, maka dari kacamata penderita dunia sekeliling seakan-akan tampak suram. Penyakit ginjal banyak yang dapat bersifat kronis, karenanya lebih baik menemukan secara dini dan mengatasinya sehingga tidak menjadi berkepanjangan yang menimbulkan kerugian yang besar.


Anatomi. Dijelaskan tentang ginjal yang berukuran panjang 11-12 cm, lebar 5-7 cm, tebal 2,3-3 cm, kira-kira sebesar kepalan tangan. Ginjal terbentuk oleh unit yang disebut nephron yang berjumlah 1-1,2 juta buah pada tiap ginjal. Unit nephron dimulai dari pembuluh darah halus / kapiler, bersifat sebagai saringan disebut Glomerulus, darah melewati glomerulus/ kapiler tersebut dan disaring sehingga terbentuk filtrat (urin yang masih encer) yang berjumlah kira-kira 170 liter per hari, kemudian dialirkan melalui pipa/saluran yang disebut Tubulus. Urin ini dialirkan keluar ke saluran Ureter, kandung kencing, kemudian ke luar melalui Uretra.


Fungsi ginjal. Ginjal adalah organ yang mempunyai pembuluh darah yang sangat banyak (sangat vaskuler) tugasnya memang pada dasarnya adalah ”menyaring/membersihkan” darah. Aliran darah ke ginjal adalah 1,2 liter/menit atau 1.700 liter/hari, darah tersebut disaring menjadi cairan filtrat sebanyak 120 ml/menit (170 liter/hari) ke Tubulus. Cairan filtrat ini diproses dalam Tubulus sehingga akhirnya keluar dari ke-2 ginjal menjadi urin sebanyak 1-2 liter/hari. Sebagai resume, fungsi ginjal adalah sbb: 1.Bertugas sebagai sistem filter/saringan, membuang ”sampah”. 2. Menjaga keseimbangan cairan tubuh. 3. Produksi hormon yang mengontrol tekanan darah. 4. Produksi Hormon Erythropoietin yang membantu pembuatan sel darah merah. 5.Mengaktifkan vitamin D untuk memelihara kesehatan tulang.


Penyebab Penyakit Ginjal. 1. Penyakit Umum/Sistemik: Kencing Manis = Diabetes Mellitus, Hipertensi, Cholesterol tinggi – Dyslipidemia, SLE: Penyakit Lupus, Penyakit Kekebalan Tubuh lain, Asam urat tinggi – Hyperuricemia – Gout, Infeksi di badan: Paru (TBC), Sifilis, Malaria, Hepatitis, Preeklampsia, Obat-obatan, Amiloidosis, Kehilangan carian banyak yang mendadak: muntaber, perdarahan, luka bakar. Hal-hal tersebut di atas dapat berakibat gangguan/penyakit pada ginjal. 2. Penyakit lokal pada ginjal: Penyakit pada Saringan (Glomerulus) – Glomerulonephritis, Infeksi: kuman – Pyelonephrits, Ureteritis, Batu: Bakat/ turunan, kelainan proses di ginjal – Nephrolithiasis, Kista: di ginjal – Polcystic Kidney, Trauma: benturan, terpukul, Keganasan – Kanker – Malignancy, Sumbatan: batu, tumor, penyempitan/striktur.


Kumpulan Gejala. Terdapat bermacam-macam penyakit ginjal, sehingga pasien datang ke dokter juga dengan macam-macam gejala. Berikut ini kemungkinan datangnya seorang pasien dengan kumpulan gejala /sindrom penyakit ginjal sebagai berikut: 1. Gagal Ginjal Akut: gangguan ginjal mendadak, fungsi ginjal ”anjlok”, tidak keluar urin. 2.Nefritis akut: penyakit mendadak pada saringan ginjal (glomerulus), muka, tungkai bengkak, ditemukan protein & darah di urin. 3.Gagal Ginjal Kronik: gangguan kronis/ menahun pada ginjal sehingga fungsi ginjal turun. Keluhan & gejala a.l.: lemas, nafsu makan, mual, pucat, kencing sedikit, sesak napas. 4. Sindrom Nefrotik: gangguan pada saringan ginjal, terjadi kebocoran hebat protein dari darah melalui glomerulus/ saringan ke urin, terdapat bengkak muka – kaki – perut, cholesterol naik. 5. Infeksi Saluran Kemih: infeksi di ginjal – saluran kemih lainnya, bisa akut bisa kronis. Sakit pinggang, demam, kencing sakit, bisa hanya pegal pinggang. 6. Gangguan pada Tubulus ginjal. 7. Hipertensi: umumnya tanpa gejala. 8. Batu ginjal/Saluran Kemih: nyeri hebat kolik, darah di urin. 9. Obstruksi Saluran Kemih: saluran kemih terbendung oleh tumor, striktur / penyempitan. 10.Gangguan ginjal: tetapi bisa tanpa gejala (asymptomatik).


Jadi bila mencurigai ada gangguan/penyakit ginjal, disarankan lakukan pemeriksaan yang paling sederhana yaitu memeriksakan Urin Lengkap di laboratorium sebagai data/fakta awal untuk proses selanjutnya menemukan adanya penyakit ginjal.


Gejala penyakit ginjal dapat digolongkan pada dua golongan: Akut dan Kronis. I. Akut: Bengkak mata, kaki, nyeri pinggang hebat (kolik), kencing sakit, demam, kencing sedikit, kencing merah /darah, sering kencing. Kelainan Urin: Protein, Darah / Eritrosit, Sel Darah Putih / Lekosit, Bakteri. II. Kronis: Lemas, tidak ada tenaga, nafsu makan, mual, muntah, bengkak, kencing berkurang, gatal, sesak napas, pucat/anemi. Kelainan urin: Protein, Eritrosit, Lekosit. Kelainan hasil pemeriksaan Lab. lain: Creatinine darah naik, Hb turun, Urin: protein selalu positif.


Penanganan pasien. Penanganan pasien dengan penyakit ginjal biasanya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Periksa-Diagnosa: Pengenalan dini Gagal Ginjal (GG). 2. Kontrol: Monitoring progresivitas GG. 3. Penyebab: Deteksi dan lakukan koreksi terhadap penyebab GG yang reversible, yang masih bisa disembuhkan. 4. Perlambat: Melakukan intervensi pengobatan/tindakan untuk memperlambat progresivitas GG. 5. Ginjal Sensitif: Hindari kerusakan tambahan pada ginjal: obat/jamu yang toksik terhadap ginjal, obati infeksi yang ada, atasi kekurangan cairan misalnya pada muntaber. 6. Obati Komplikasi: Berikan terapi terhadap komplikasi GG. 7. Terapi Pengganti: Rencanakan Terapi Pengganti Ginjal.


Pencegahan penyakit ginjal. Prinsip-prinsip pencegahan penyakit ginjal adalah sebagai berikut:


I. Pada orang dengan Ginjal Normal : A. Pada Individu berisiko: yaitu ada keluarga yang 1. Berpenyakit ginjal turunan seperti: Batu Ginjal, Ginjal Polikistik, atau 2. Berpenyakit umum: Diabetes Mellitus, Hipertensi, Dislipidemia (Cholesterol tinggi), Obesitas, Gout. Pada kelompok ini ikuti pedoman yang khusus untuk menghindari penyakit tersebut di atas, sekali-sekali kontrol/periksa ke dokter/labratorium. B. Individu yang tanpa risiko: Hidup sehat, Pahami tanda-tanda sakit ginjal: BAK terganggu / tidak normal, Nyeri pinggang, Bengkak mata / kaki, Infeksi di luar ginjal: leher/tenggorokan, Berobat/kontrol untuk menghindari: fase kronik /berkepanjangan.

II. Pada orang dengan Ginjal terganggu ringan /sedang: Hati-hati: obat rematik, antibiotika tertentu, Infeksi: obati segera, Hindari kekurangan cairan (muntaber), Kontrol secara periodik
III. Ginjal terganggu berat / terminal: Terapi Pengganti Ginjal (Renal Replacement Treatment)

Dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro (Konsultan Ginjal-Hipertensi RS Mediros)


Pengetahuan mengenai Pencegahan Penyakit Ginjal Kronis


Letak organ ginjal manusia yang besarnya kira-kira sekepal tangan itu berada di tengah-tengah rongga badan bagian belakang, kebetulan berada di bawah rongga dada. Fungsi ginjal terutama ialah memproses sekitar 200 liter darah setiap hari, memungkinkan banyak sampah atau kotoran yang dihasilkan dalam proses metabolisme tubuh dapat terbuang ke luar melalui air kemih. Setiap orang kira-kira membuang air kemih 2 liter perhari. Fungsi lain ginjal ialah mengatur air dan elektrolit dalam tubuh, membersihkan obat-obatan dan toksin dalam tubuh, mengatur tekanan darah, mengeluarkan hormon dan menguatkan tulang-tulang badan.


Apakah yang dinamakan penyakit ginjal kronis?


Penyakit ginjal kronis adalah seretetan sindrom klinis yang terjadi karena fungsi ginjal mengalami gangguan. Kalau penyakit ginjal memburuk, sampah atau kotoran dalam tubuh akan tertimbun atau mengendap dalam taraf sangat tinggi dalam darah, sehingga orang akan merasa tidak enak badan, dan muncul komplikasi seperti tekanan darah tinggi, anemia, penyakit pembuluh darah jantung, osteoporosis tulang, malagizi, gangguan pada saraf dan lain sebagainya. Masalah-masalah tersebut mungkin akan muncul secara pelahan-lahan dalam waktu yang cukup panjang. Kalau penyakit itu memburuk, pada akhirnya akan mengakibatkan prostrasi ginjal atau gagal ginjal, sehingga perlu menjalani dialisis atau pencucian darah bahkan pencangkokan ginjal untuk dapat hidup.


Penyebab penyakit ginjal kronis


Glomerululonephritis atau radang ginjal glomerulus. Ini merupakan semacam penyakit radang dan kerusakan pada filtrasi ginjal.


Penyakit kencing manis. Penyakit tersebut dapat merusak banyak organ dalam tubuh termasuk ginjal, jantung, pembuluh darah, saraf dan mata.


Penyakit tekanan darah tinggi. Penyakit tersebut kalau tidak dikontrol atau terkontrol dengan baik juga akan memicu penyakit jantung, stroke dan penyakit ginjal. Sebaliknya, penyakit ginjal kronis juga akan memicu penyakit tekanan darah tinggi.


Penyakit keturunan. Misalnya polycystic ginjal, dapat membentuk banyak kista besar dalam ginjal, yang pada akhirnya merusak organ ginjal.


Cacat bawaan. Misalnya penyempitan saluran kemih bayi yang dapat menghambat pengaliran wajar air kemih, sehingga terjadi pengaliran balik air kemih ke ginjal dan memicu infeksi atau gangguan ginjal.


Lupus serta penyakit lainnya yang mempengaruhi sistem kekebalan tubuh.


Penyumbatan saluran kemih. Gejala ini kebanyakan diakibatkan karena batu ginjal, tumor atau pembengkakan prostat.


Infeksi pada sistem saluran kemih. Yang dimaksud adalah infeksi pada sistem saluran kemih yang terjadi berulang-ulang.


Gejala-gejala penyakit ginjal.


Tidak bersemangat dan selalu merasa lemas, perhatian menurun, nafsu makan berkurang, gangguan tidur seperti insomnia, kejang atau kram pada malam hari, bengkak pada bagian kaki dan tumit, sekitar mata bengkak, khususnya pada pagi hari. Kulit kering dan sering merasa gatal-gatal. Banyak kencing atau beser, lebih-lebih di malam hari.


Kelompok orang yang mudah terserang penyakit ginjal kronis


Suatu survei menunjukkan, ras yang relatif mudah mengidap penyakit kencing manis atau tekanan darah tinggi, antara lain warga Amerika Serikat keturunan Afrika atau Spanyol, orang Indian di benua Amerika, orang Asia dan penduduk di kepulauan Pasifik mudah terserang penyakit ginjal kronis. Dan mereka yang berasal dari keluarga pengidap penyakit ginjal kronis, penderita penyakit kencing manis, penderita tekanan darah tinggi dan orang-orang yang berusia 40 tahun ke atas.


Pemeriksaan Yang Perlu Dilakukan .


Mereka yang rawan penyakit ginjal kronis perlu periksa ke dokter secara rutin untuk mengetahui secara detail keadaan kesehatannya. Misalnya pemeriksaan protein dalam air kencing, kalau hasilnya ternyata dua kali positif dalam pemeriksaan selama beberapa pekan, ini menunjukkan bahwa orang itu telah mengidap penyakit ginjal kronis. Karena ketika organ ginjal mengalami perusakan, protein akan masuk ke air kemih, dan merupakan pertanda dini terusaknya organ ginjal.


Pemeriksaan creatinine darah, creatinine berasal dari sampah yang dihasilkan oleh kegiatan otot yang normal. Kalau seseroang mengalami gangguan ginjal, akan sulit membuang creatinine darah, sehingga akan mengendap dalam jumlah besar dalam darah. Berdasarkan taraf creatinine darah dokter dapat mengetahui fungsi ginjal penderita.


Periksa creatinine air kencing. Dari pemeriksaan itu dapat mengetahui kekentalan air kemih penderita.


Analisa air kemih. Untuk mendeteksi apakah terdapat darah, protein, nanah, gula atau kuman .


Pemeriksaan mikroalbumin dalam air kencing. Cara deteksi ini cukup sensitif.


Pemeriksaan rasio protein dan creatinine. Pemeriksaan ini dapat mengetahui jumlah pembuangan protein dalam air kemih selama 24 jam, tanpa harus mengumpulkan sampel air kemih selama 24 jam.


Untuk mengevaluasi fungsi ginjal dan menetapkan rencana pengobatannya, kadang masih diperlukan mengadakan pemeriksaan sebagai berikut.


Glomerular filtration rate (GFR) atau jumlah air kencing yang difiltrasi ginjal per-jamnya. Cara ini dapat membantu dokter memastikan stadium penyakit ginjal penderita, dan merupakan cara terbaik untuk menilai fungsi ginjal.


Pemeriksaan ultrasonik atau CT. Melalui pemeriksaan itu, dokter dapat melihat gambar ginjal dan saluran kemih penderita. Dapat terlihat jelas besar kecilnya ginjal penderita, terjadi atau tidak penyumbatan seperti ginjal batu atau tumor, ada tidak kelainan struktur ginjal atau saluran kemih.


Biopsi ginjal. Dalam keadaan tertentu perlu diadakan pemeriksaan itu untuk mengamati strukturnya lewat mikroskop.


Langkah pengobatan yang harus diambil.


Bagi penderita penyakit kencing manis dan tekanan darah tinggi harus berobat dengan sungguh-sungguh menurut nasehat dokter.


Mengurangi bobot badan berkelebihan lewat diet sehat dan olahraga yang teratur.


Hindari minum obat pelerai nyeri dalam jumlah besar.


Mengubah kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik seperti merokok, juga perlu membatasi penyerapan garam, arak dan protein.


Bagi mereka yang terluka ginjalnya haruslah rajin berobat, seperti penyakit kencing manis, tekanan darah tinggi, lemah darah tinggi dan sejumlah komplikasi penyakit ginjal, antara lain anemia dan penyakit tulang.


Pengobatan penyakit ginjal parah.


Penyakit ginjal yang tidak terdiagnosa tepat waktu atau tidak diobati secara intensif akan berkembang menjadi penyakit ginjal kronis yang pada akhirnya akan memicu gagal ginjal. Dalam pengobatan lebih banyak diambil cara cuci darah atau cuci peritoneum atau selaput perut. Kalau cara-cara pengobatan itu tidak berhasil, dapat mencoba menerima operasi pencangkokan ginjal. Dan setelah pencangkokan itu berhasil, penderita masih perlu setiap hari minum obat anti reaksi penolakan, untuk mencegah terjadinya reaksi tersebut.

Destarius Music

Destarius Video Part I